Minggu, 09 Juni 2013

FIQHI WANITA "Bersegeralah Mengqadha Puasa Ramadhan sebelum Puasa 6 Hari Bulan Syawal"

Syaikh Bin Baz ditanya:

Saya tidak mampu puasa bulan Ramadhan disebabkan nifas, dan saya suci pada hari-hari ‘ied. Sedangkan saya memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan puasa 6 hari bulan Syawal, maka apakah saya boleh melakukan puasa Syawwâl itu, kemudian saya mengqadha puasa Ramadhan atau tidak? Berilah penjelasan, semoga Allah memberi taufik dan kebaikan terhadap Anda.

Maka beliau menjawab:

Ya, disyariatkan engkau mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, karena sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutkan puasa 6 hari bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang masa.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya)

Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa puasa 6 hari dilakukan setelah puasa Ramadhân. Dengan demikian seseorang wajib bersegera mengqadha puasanya, walaupun dia tidak dapat meraih puasa 6 hari tersebut karena hadits yang telah disebutkan itu dan karena hukum yang wajib didahulukan atas yang sunnah. Allah-lah pemberi taufik.

FIQHI WANITA "Menolak Pinangan Tanpa Alasan"

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafizhahullah menjawab:

“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam.”