Syaikh Bin Baz ditanya:
Saya tidak mampu puasa bulan Ramadhan disebabkan
nifas, dan saya suci pada hari-hari ‘ied. Sedangkan saya memiliki
keinginan yang kuat untuk melakukan puasa 6 hari bulan Syawal, maka
apakah saya boleh melakukan puasa Syawwâl itu, kemudian saya mengqadha
puasa Ramadhan atau tidak? Berilah penjelasan, semoga Allah memberi
taufik dan kebaikan terhadap Anda.
Maka beliau menjawab:
Ya, disyariatkan engkau mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, karena sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutkan puasa 6 hari bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang masa.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya)
Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa puasa 6 hari dilakukan setelah puasa Ramadhân. Dengan demikian seseorang
wajib bersegera mengqadha puasanya, walaupun dia tidak dapat meraih
puasa 6 hari tersebut karena hadits yang telah disebutkan itu dan karena
hukum yang wajib didahulukan atas yang sunnah. Allah-lah pemberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar